Unit 1 Jatanras Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku, AS (59), warga Kresnomulyo, Pringsewu, Jawa Tengah, ditangkap pada Selasa (05/12/2023).
Kasus ini bermula saat korban, Boniyati (55), bertemu pelaku di rumahnya pada Sabtu (15/07/2023). Pelaku menawarkan jasa penggandaan uang dengan jaminan uang Rp21 juta akan menjadi Rp1,3 miliar.
Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang Rp10 juta ke rekening pelaku. Pelaku kemudian menghubungi korban dan meyakinkannya bahwa ritual penggandaan uang telah berhasil. Korban kemudian mentransfer uang lagi sebesar Rp7,5 juta, Rp300 ribu, dan Rp2 juta.
Namun, setelah korban mentransfer total uang Rp19,8 juta, pelaku tidak menepati janjinya. Korban yang merasa ditipu kemudian meminta bantuan mantan suaminya untuk memancing pelaku.
Pada Selasa (05/12/2023), pelaku datang ke Yogyakarta untuk menemui mantan suami korban. Mantan suami korban kemudian meminta bantuan petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku.
Pelaku dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku mendapatkan ide untuk melakukan penipuan tersebut dari internet.
"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan ritual tertentu. Namun, ritual tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo didamping Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH saat menggelar Konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar bukti transfer, 2 kardus berisi potongan kertas seukuran uang seratus ribuan, 1 unit HP Realme warna biru, dan 3 bendel uang pecahan Rp100 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M.P. Probo Satrio, S.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji penggandaan uang. Hal tersebut adalah hal yang mustahil.
"Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis. Jika ada yang menawarkan jasa penggandaan uang, sebaiknya jangan langsung percaya. Laporkan kepada pihak yang berwajib jika ada yang menawarkan jasa tersebut," kata Probo.
Post a Comment