Yogyakarta - Personel Polsek Jetis yang dipimpin oleh Kanitreskrim AKP Mardiyanto, S.H., bersama dengan Polsek Jajaran Rayon 1 Polresta Yogyakarta, melakukan patroli dan pengecekan ke sejumlah outlet minuman keras yang telah disegel dan dipasang garis polisi, pada Selasa tengah malam (19/11/2024).
Dalam kegiatan ini petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap outlet miras di kawasan Jalan Kranggan, Jalan Jlagran, dan Jalan Peta untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas peredaran atau penjualan miras di lokasi tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Mardiyanto, S.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi minuman keras ilegal. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Minuman keras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kami di lapangan. "Apabila melihat aktivitas peredaran miras, agar segera melaporkannya ke Polsek Jetis melalui telepon (0274) 513136. Kami akan segera menindaklanjuti," ujar AKP Mardiyanto.
Post a Comment