Cimahi, 28-29 September 2017- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan. Anda bisa memperpanjang masa berlaku STNK di Kantor Samsat setempat. Selain itu anda bisa memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling yang disediakan memang untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembayaran ini.

Berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cimahi pada Kamis dan Jumat, 28-29 September 2017:
  • Hari Kamis, 28 september 2017, pelayanan Samsat Keliling beroperasi di Kantor Kecamatan Cihampelas- KBB.
  • Hari Jumat, 29 september 2017, pelayanan Samsat Keliling beroperasi di Kantor Kecamatan Cihampelas- KBB.
Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu jika mengalami kendala teknis maupun cuaca.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan Samsat Keliling yang hanya melakukan perpanjangan STNK tahunan, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat. Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah BPKB, KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di Kabupaten Cimahi pada Kamis dan Jumat, 28-29 September 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: Polrescimahi.com

Post a Comment

Previous Post Next Post