Pamekasan, Desember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Pamekasan Jawa Timur yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan, anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal.

Berikut adalah jadwal lengkap Samsat Keliling di Kabupaten Pamekasan Jatim selama Desember 2017:

  • Senin, 4 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Palengaan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Selasa, 5 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Pakong, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Rabu, 6 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Simpang Tiga Desa Pegantenan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Kamis, 7 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Kecamatan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Jumat, 8 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Pakong, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Senin, 11 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Palengaan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Selasa, 12 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Pakong, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Rabu, 13 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Simpang Tiga Desa Pegantenan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Kamis, 14 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Kecamatan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Jumat, 15 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Pakong, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Senin, 18 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Palengaan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Selasa, 19 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Pakong, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Rabu, 20 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Simpang Tiga Desa Pegantenan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Kamis, 21 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Kecamatan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Jumat, 22 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Pakong, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Rabu, 27 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Simpang Tiga Desa Pegantenan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Kamis, 28 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Kecamatan, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Jumat, 29 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di depan Pasar Pakong, mulai 08.00 sampai 12.00 Wib.
Selain pelayanan sim keliling tersebut ada juga pelayanan sim malam hari setiap Senin sampai Jumat di Alun-alun Timur mulai 19.00 Wib sampai selesai. Serta pada hari Minggu pada acara Car Free Day (CFD) di Alun-alun Timur.

Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat yang perlu disiapkan di antaranya adalah STNK dan KTP asli yang disertai fotokopiannya.

Demikian informasi Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Pamekasan selama bulan Desember 2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Sumber: http://www.instagram.com/tmc.pamekasan

Post a Comment

Previous Post Next Post