Anggota gabungan dari Sat Samapta, Sat Reserse, Sat Lalu Lintas, dan Sat Binmas Polresta Yogyakarta, yang tergabung dalam Pokja Penindakan Pungli, melaksanakan kegiatan penindakan terhadap petugas parkir ilegal di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta pada Senin malam, 3 Juli 2023. Operasi yang dipimpin Iptu Anton Prasetya W, S,Tr.K., MH. Ini berhasil mengamankan dua orang Juru Parkir yang melanggar aturan..
Iptu Anton Prasetya W, S,Tr.K., MH. mengungkapkan, dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama, Edy Aryanto alias Pak Ogah, ditangkap di lokasi kejadian di Jalan Pasar Kembang, sebelah barat Loko Kafe. Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- berhasil disita sebagai bukti bahwa pelaku memungut tarif parkir yang melampaui ketentuan yang berlaku.
Pelaku kedua, Agung Prabowo bin Suprapto, ditangkap di Simpang Tiga Pasar Kembang. Dari pelaku kedua, disita uang tunai sebesar Rp. 115.000,- sebagai bukti bahwa pelaku juga memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku, sebesar Rp. 25.000,-.
Kedua pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, kata Iptu Anton kepada anggota Humas.
Kedua pelaku akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai proses penegakan hokum, tambahnya.
Penindakan terhadap pelaku ini diharapkan menjadi efek jera bagi petugas parkir ilegal lainnya serta mencegah pungutan liar yang merugikan masyarakat. Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk memberantas praktik pungli, menjaga ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di kota Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)
Post a Comment